Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerapan PPKM Darurat

Pengawasan Sektor Keuangan Tetap Normal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan, serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157, akan tetap berjalan normal," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (1/7).

Anto menyampaikan tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan meman f a a t kan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal, mengikuti penerapan PPKM Darurat.

Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi , serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top