Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Publik

Pengawasan Penumpang Bus Diperketat

Foto : ANTARA/Fauzan

Sejumlah calon penerima vaksin antre sebelum mengikuti vaksinasi di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti mengatakan akan memperketat pengawasan di empat Terminal Bus Tipe A pada 5-20 Juli 2021, sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.??????
Menurut dia, penumpang bus AKAP dan AKDP di empat Terminal Bus Tipe A wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) serta salah satu di antara; RT-PCR dalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
Polana menjelaskan masing-masing Kepala Terminal yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan agar melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali," tegas Polana dalam siaran pers, Rabu (7/7).
Menurut Polana untuk mendukung pengawasan tersebut BPTJ juga melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian ataupun aparat setempat. Dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ tersebut, menurut Polana, Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP.
Terdapat 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura.
Sementara itu untuk layanan AKAP di Terminal Jatijajar terdapat 48 PO dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah. Adapun rute AKDP di Terminal Jatijajar terdapat 9 PO yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.
Sampai dengan hari ke-2 efektif pelaksanaan SE 43 Tahun 2021, terlihat kecenderungan penurunan jumlah penumpang.
"Jadi prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya," tutup Polana. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top