Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Lalu Lintas Barang

Pengawasan Penjualan Produk Berbahaya Diperketat

Foto : ISTIMEWA

Veri Anggrijono, Dirjen PKTN

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan penjualan prekursor, bahan berbahaya (B2), dan botol bekas bahan kimia di berbagai lokapasar di Indonesia. Langkah itu ditempuh menyusul hasil penemuan 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta berbagai botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar. Temuan ini merupakan hasil pengawasan sejak April lalu.

"Kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap penjual (merchant) yang terbukti memperdagangkan produk-produk dimaksud dan melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga tidak sesuai ketentuan pada lokasi kegiatan usaha," ungkap Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono di Jakarta,Selasa (22/6).

Veri mengaku telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual pada platform niaga elektronik. Dia memastikan penjual memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan sistem elektronik.

Pengetatan pengawasan ini sekaligus untuk mencegah terulangnya kasus penggunaan potasium sianida, atau kalium sianida, dalam kasus sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2021 lalu. Potasium sianida pada kasus tersebut dibeli secara daring di lokapasar secara bebas tanpa terikat dengan ketentuan yang berlaku atau melalui jalur tidak resmi/ ilegal.

Veri menjelaskan perdagangan produk prekursor, B2, dan botol bekas produk kimia pada lokapasar terindikasi tidak sesuai dengan berat bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label, mutu, ukuran, proses pengolahan, kondisi, jaminan, dan standar yang dipersyaratkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top