Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pengaturan Perjalanan RI-Singapura

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia dan Singapura telah menyepakati pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi Covid-19 bagi perjalanan bisnis, diplomatic, dan dinas.

Pengaturan koridor perjalanan yang disebut otoritas Singapura sebagai reciprocal green lane (RGL) akan mulai berlaku 26 Oktober 2020. "Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi mulai 26 Oktober 2020. Perjalanan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, saat meluncurkan TCA Indonesia-Singapura secara daring, Senin.

TCA Indonesia-Singapura tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata. Penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama pengaturan. Di bawah pengaturan ini, pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan di Singapura untuk mengajukan safe travel pass.

Sedangkan, pemohon dari Singapura harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia untuk mengajukan visa secara daring ke Ditjen Imigrasi RI.

Mengenai pintu keluar masuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura dan Batam Center Ferry Terminal untuk perjalanan laut. Kemudian Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport untuk perjalanan udara.

Persyaratan tes PCR akan dilakukan dua kali. Pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan tes kedua pada saat tiba di bandara atau terminal feri. Hasil tes PCR dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui bersama kedua negara. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top