Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengendalian Kemacetan I Perlu Libatkan Kementerian, Lembaga, dan Swasta

Pengaturan Jam Kerja Tak Cukup Hanya dari DKI

Foto : istimewa

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Bogor mendukung kajian perubahan jam kerja di daerah penyangga Jakarta untuk mengatasi kemacetan akibat mobilitas yang tinggi dari masyarakat Jabodetabek. Pengaturannya tak cukup hanya dari DKI. Demikian disampaikanKepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, yang dipantau Senin (26/9).

Bogor kebanyakan menjadi hunian bagi pekerja di Jakarta dan sekitarnya juga perlu menyesuaikan jika perubahan jam kerja diberlakukan di DKI."Tentu kajiannya harus bersama kita di Bogor juga dan daerah penyangga lain, karena banyak pekerja ke Jakarta dari Bogor dan sekitarnya," ujar Eko.

Eko menyebutkan lebih dari 100 ribu warga Bogor yang bepergian pulang pergi Jakarta-Bogor menggunakan bus, kereta, dan kendaraan pribadi. Angka tersebut cukup tinggi mengingat sekitar 60 ribu orang per hari beraktivitas menggunakan kereta api. Sisanya menggunakan kendaraan pribadi mobil, sepeda motor, dan kendaraan umum.

Lalu lintas kendaraan di Kota Bogor pada hari kerja cukup padat di jam-jam tertentu setiap hari, sehingga jika pengaturan jam kerja di Jakarta akan berdampak pada jumlah kendaraan masuk dan keluar dari kota hujan. Eko mengemukakan melihat kondisi Jakarta yang menjadi pusat kerja dari daerah Bodetabek, pengaturan jam kerja tidak cukup melalui Pergub DKI, melainkan perlu peraturan kementerian dan lembaga terkait.

Kesepakatan Bersama

Pengaturan jam kerja perlu penyesuaian waktu masuk dan keluar kerja di kementerian, lembaga, juga perusahaan swasta.Dengan kajian bersama daerah penyangga Jakarta, kata Eko, akan menghasilkan kesepakatan bersama yang mengendalikan mobilitas masyarakat dari hulu ke hilir.

"Pada intinya, kami siap menerima undangan Pemprov DKI untuk berdiskusi mengenai perubahan jam kerja," kata dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menuturkan landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.

Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melewati tahap lebih luas.Dia berpandangan usulan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus, tapi masih didiskusikan.

Sementata itu,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengenai pengaturan jam kerja bagi karyawan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakansedang membahas dengan Ditlantas Polda Metro Jaya soal pengaturan jam kerja, namun hingga saat ini belum diputuskan.

Riza tidak bisa memutuskan secara sepihak soal aturan pengaturan jam kerja karena Pemprov DKI perlu ada masukan dari pihak terkait. "Tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta maupun juga dengan Ditlantas. Tentu kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini perhubungan soal pengaturan jam kerja," tuturnya.Ant/jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top