Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Penganiayaan Anak Diselesaikan Melalui Peradilan Pidana Anak

Foto : ISTIMEWA

Yohana Susana Yembise

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pemberdaya-an Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kasus penganiayaan anak yang dilakukan anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Penyelesaian kasus ini harus menggunakan sistem peradilan pidana anak karena pelaku masih usia anak.

"Perlakuan kasus pidana yang dilakukan anak harus dibedakan dengan pelaku orang dewasa," kata Yohana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).

Sebelumnya, Yohana ke Pontianak untuk berkoordinasi langsung tentang penanganan kasus tersebut. Kedatangannya untuk memastikan dua hal, yaitu hak-hak anak dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan kasus tersebut ditangani menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kementerian PPPA telah mengirimkan tim ke Pontianak untuk menangani kasus tersebut. Polres Kota Pontianak telah dua kali melakukan mediasi dan mengupayakan diversi, tetapi gagal.

"Bila upaya ketiga kembali gagal, saya berharap jaksa yang menangani kasus ini di peradilan nanti tetap mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top