Penganiaya Kekasih Hingga Tewas Dikenai Pasal Pembunuhan
Foto : Istimewa
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat GRT dengan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka atas kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dia menjelaskan, motif penganiayaan tersangka terhadap korban DSA hingga menyebabkan kematian, disebabkan rasa sakit hati.
"Terkait sakit hati karena cekcok, biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," ujarnya.
Hendro menjelaskan, penganiayaan dimulai saat koban berada di dalam lift setelah keluarvdari tempat karaoke hingga di lantai basement parkir mobil. Tersangka juga dengan sengaja menabrak korban dengan mobilnya saat ia berada di depan kendaraan.
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya