Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penganiaya Kekasih Hingga Tewas Dikenai Pasal Pembunuhan

Foto : Istimewa

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat GRT dengan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka atas kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menjelaskan, motif penganiayaan tersangka terhadap korban DSA hingga menyebabkan kematian, disebabkan rasa sakit hati.

"Terkait sakit hati karena cekcok, biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," ujarnya.

Hendro menjelaskan, penganiayaan dimulai saat koban berada di dalam lift setelah keluarvdari tempat karaoke hingga di lantai basement parkir mobil. Tersangka juga dengan sengaja menabrak korban dengan mobilnya saat ia berada di depan kendaraan.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top