Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute: Motif Irjen Sambo Jangan Disembunyikan, Penyidik Perlu Contoh Kasus Kopral Dua di Semarang yang Tembak Istrinya Sendiri karena Asmara Terlarang

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pernyataan bahwa Polisi tidak akan ungkap Motif Irjen FS memerintahkan ajudannya membunuh Brigadir J demi menjaga perasaan sungguh aneh dan tidak fair.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, hal ini dapat dinilai bahwa kepolisian dalam menegakkan menangani kasus Irjen Ferdy Sambo tidak menggunakan asas equality before the law.

"Bila yang melakukan pembunuhan brigadir J misalkan adalah seorang masyarakat sipil atau polisi bukan perwira tinggi apakah polisi akan melakukan yang sama. Ini sudah tebang pilih dan terkesan ada hal yang ditakuti karena pengungkapan motif tersebut," katanya dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (11/8).

Jajaran Kepolisian benar-benar harus belajar dari kasus kopral dua M anggota TNI dimana tersangka dan terduga dalang benar-benar motifnya diungkapkan ke publik.

Motif Kopral dua M menyuruh orang membunuh istrinya adalah karena motif asmara terlarang.

Jenderal TNI Andika Perkasa bahkan yang tampil di media menyebutkan motif anggotanya Kopral dua M adalah motif asmara terlarang. Ini karena menjunjung tinggi asas penegakan hukum equality before the law bukan menjaga perasaan apalagi alasan motifnya urusan orang dewasa.

Motif asmara terlarang juga dapat dimaknakan urusan orang dewasa, namun tetap saja untuk kasus kopral dua M diungkapkan ke publik dan akhirnya publik mengetahui tingkah laku kopral dua M yang sebenarnya memalukan pihak keluarga besarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa motif pembunuhan itu hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Oleh karena itu, dalam proses penyidikan tersangka FS seharusnya pihak penyidik juga menerapkan asas equality before the law dimana semua orang diperlakukan sama dimata hukum.

"Semoga publik mendapatkan kejelasan informasi motif dari penetapan tersangka FS demi menjunjung tinggi asas equality before the law," tandas Achamd.

Seharusnya kepolisian menjadikan momen kasus brigadir J sebagai momen bersih-bersih mengembalikan marwah kepolisian sebagai pengayom masyarakat bukan pengayom pati polisi yang bersalah.

Seharusnya, menurut Achmad, hal ini dijadikan Kapolri sebagai momen untuk mengembalikan integritas dan kredibilitas kepolisian dimata publik setelah lebih dari 1 bulan lebih, publik mendengar skenario Irjen FS yang diulang-ulang berbagai institusi lain seperti kompolnas dan komnas HAM.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top