Pengadilan Kembali Tambah Vonis bagi Suu Kyi
Aung San Suu Kyi
YANGON - Pengadilan junta Myanmar menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi karena melakukan kecurangan dalam pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak, kata seorang narasumber rahasia yang mengetahui kasus itu pada Jumat (2/9).
"Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa," kata narasumber itu, seraya menambahkan bahwa peraih anugerah Nobel yang berusia 77 tahun itu tampak dalam keadaan sehat.
"Belum jelas kerja paksa apa yang akan dikenakan pada Suu Kyi," ucap narasumber itu. "Terdakwa lain, mantan Presiden Win Myint, juga divonis dengan hukuman yang sama," imbuh dia.
Sebelumnya Suu Kyi yang ditahan sejak kudeta tahun lalu, telah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan sejumlah tuduhan lainnya oleh pengadilan dalam sidang tertutup dan dijatuhi hukuman penjara 17 tahun. Suu Kyi membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.
Militer menuduh terjadi kecurangan pemilu yang luas selama pemilu November 2020 yang dimenangkan partai pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), meskipun para pengamat internasional mengatakan pemilu sebagian besar berlangsung bebas dan adil.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya