Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Skandal Keuangan - Para Saksi Mengakui Tandatangani MSAA

Pengacara Syafruddin Pertanyakan Pembebasan Nursalim dalam Kasus BLBI

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata dan mantan Wakil Kepala BPPN Maulana Ibrahim.

A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Ketua BPPN mengungkapkan klaim yang ditolak pemegang saham tidak pernah diajukan oleh BPPN ke pengadilan.

JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani, mempertanyakan penandatanganan Letter of Statement Nomor 48 terkait pembebasan dan pelepasan dari tuntutan hukum terhadap Sjamsul Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul Nusalim adalah mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam penyelesaian BLBI.

"Persoalan penandatangan Letter of Statement Nomor 48 terungkap pada persidangan," kata Ahmad di Jakarta, Jumat (29/6). Ahmad mengaku sempat menanyakan masalah dan menunjukkan Letter of Statement itu kepada saksi mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, serta mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, dan mantan Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto pada sidang terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung.

Melihat salinan bukti yang ditunjukkan tersebut, saksi mantan Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto mengakui bahwa akta notaris tersebut memang ditandatangani oleh dirinya yang saat itu diberikan surat kuasa penuh oleh Glenn Yusuf untuk menandatangani segala urusan yang terkait Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Dalam kesaksian di persidangan juga terungkap bahwa "apabila ada keberatan atau persengketaan dari pemegang saham (PS) terhadap klaim atau tuntutan dari BPPN, maka klaim tersebut harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengadilan". Hal itu merujuk pada ketentuan MSAA Pasal 12.4 kalimat terakhir. Ketentuan dalam MSAA tersebut ditunjukkan Penasihat Hukum dan diakui oleh saksi Glen dan Farid.

Farid menambahkan di masa dia, klaim BPPN yang ditolak pemegang saham tidak pernah diajukan oleh BPPN ke pengadilan. Terungkap pula bahwa surat Glenn tertanggal 1 November 1999 kepada PS BDNI yang isinya bahwa PS memberikan pernyataan utang petambak adalah kredit lancar ternyata merupakan kredit macet.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top