Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pengacara Nurhadi Sebut Tuntutan Jaksa KPK Zalim

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tim pengacara mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan tuntutan jaksa KPK ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono adalah tindakan zalim.

"Mencermati surat tuntutan pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," kata salah satu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail,dalam sidang pledoi menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan TipikorJakarta, Jumat malam.

Pledoi yang dirilisnyamenilai tuntutan jaksa menjadi ajang balas dendam. Apalagi, jaksa juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp 83 miliar.

"Sebagaimana halnya ketika penuntut umum menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti, tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan penuntut umum terhadap terdakwa," kata dia.

Hal itu karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukan terdakwa.

Pihak Nurhadi juga menanggapi tentang tuntutan jaksa yang menyebut Nurhadi menerapkan pola korupsi dengan strategi pencucian uang. Menurutnya, itu di luar konteks dakwaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top