Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pengacara Bharada E Minta Hakim Periksa 12 Saksi Secara Terpisah

Foto : Antara TV

Tangkapan layar - Monitor TV di PN Jaksel menayangkan jalannya sidang terdakwa Bharada E dengan saksi asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Senin (31/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, terdakwa dugaan pembunuhan atas Brigadir Brigadir J, meminta agar 12 orang saksi yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10), berkata sejujur-jujurnya, sesuai dengan yang diketahui dan tidak berbelit-belit. Ronny meminta hal tersebut agar masa depan kliennya tidak hancur.

Ronny mengungkapkan, saksi yang dihadirkan pada sidang hari itu merupakan orang-orang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga maupun ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mereka akan dibagi menjadi empat klaster: saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, saksi di rumah Jl. Bangka, saksi di rumah dinas di Kompleks Duren Tiga, serta ajudan dan sopir Sambo.

Tujuan permohonan pemisahan para saksi, kata Ronny, agar bisa memberi keterangan secara jujur terhadap kliennya.

"Kami akan memohon kepada majelis hakim supaya mereka diperiksa secara terpisah. Jangan digabungkan. Kami tidak mau keterngan mereka menjadi sama, kemudian memberatkan klien kami," kata Ronny, dikutip dari Antara TV, Senin (31/10).


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top