Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Migas

Penetapan 22 WK Terminasi Tuntas 2018

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penetapan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang masa kontrak kerja samanya berakhir atau terminasi pada 2020 hingga 2026 ditargetkan rampung tahun ini. Rencananya, penetapan dapat diselesaikan secara bertahap.

"Pemerintah sekarang berupaya untuk lebih cepat memutuskan (sebelum tenggat waktu). Bahkan dua tahun sebelumnya," ungkap Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto saat mengumumkan WK Migas terminasi pada 2019 di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pemerintah, terang Djoko, menargetkan penyelesaian sisa 22 WK terminasi setelah mengevaluasi pengajuan proposal para kontraktor. Nantinya, blok terminasi 2020 akan mulai diumumkan pada Juni mendatang dan berikutnya dilakukan secara bertahap tiap bulan hingga terminasi pada 2026. "Kita akan segera putuskan setelah evaluasi. Kita berharap itu selesai semua pada bulan Desember 2018," ungkap Djoko.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 dalam Pasal 28 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas mengamanatkan, pemerintah memutuskan pengelola WK migas yang akan berakhir kontrak kerja sama paling lambat setahun menjelang berakhirnya kontrak.

Aturan ini dipertegas dalam turunan produk hukum terbaru dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, penetapan kontraktor blok terminasi akan disampaikan setelah evaluasi terhadap calon kontraktor yang berminat, termasuk Pertamina, mengajukan permohonan pengelolaan blok kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top