Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerimaan Pajak DKI Capai Rp77,72 Triliun

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Arsip foto - Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta pada Januari 2022 mencapai 77,72 triliun rupiah atau meningkat signifikan, yakni 90,25 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar 40,85 triliun rupiah.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuar mengatakan, hampir seluruh komponen perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan pertumbuhan positif pada Januari 2022 dibandingkan tahun lalu.

"Hal ini mencerminkan keadaan perekonomian yang sudah semakin membaik setelah pada tahun 2021 mengalami goncangan akibat pandemi. Tahun 2022 ini trennya sudah mulai bagus," kata Arif dalam konferensi pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta yang ditayangkan secara virtual, kemarin.

Arif merinci penerimaan perpajakan sebesar 77,72 triliun rupiah terdiri atas pajak setoran pajak dalam negeri sebesar 76,25 triliun rupiah dan pajak perdagangan internasional 1,47 triliun rupiah. Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 mengalami deviasi sebesar 15,2 triliun rupiah dari yang diproyeksikan sebesar 61 triliun rupiah.

Deviasi pajak sebesar 15,20 triliun rupiah disebabkan mulai pulihnya perekonomian DKI Jakarta, tingginya realisasi PPH Nonmigas, PPh Pasal 22 impor dan PPN impor akibat kenaikan kegiatan impor yang cukup signifikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top