Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Satu Data

Penerapan SDI Perbaikan Tata Kelola Data

Foto : ISTIMEWA

Suharso Monoarfa Menteri PPN/ Kepala Bappenas

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong sinergi antar kementerian/ lembaga, antara pusat dan daerah, serta antara pemerintah dan masyarakat luas dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu sangat penting untuk memastikan kontribusi nyata penyelenggaraan SDI dalam pelaksanaan pembangunan ke depan

"Peran SDI sangat penting dalam mendukung pelaksanaan fokus-fokus pembangunan 2021, antara lain Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Nasional dan penguatan ketahanan pangan," ujar Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa saat membuka Webinar Sosialisasi Satu Data Indonesia 2020 di Jakarta, Rabu (5/8).

Suharso juga menekankan pentingnya peran SDI untuk perbaikan tata kelola data. Menurutnya, perbaikan itu dapat untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu menjadi fondasi penentuan kebijakan secara efektif dan tepat sasaran.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/ Bappenas menegaskan seluruh unsur penyelenggara SDI yaitu Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data baik tingkat pusat maupun daerah harus melaksanakan SDI sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Kami siap memfasilitasi kegiatan koordinasi Satu Data Indonesia yang melibatkan lintas instansi," terangnya.

Kembangkan SIPD


Upaya mendukung penerapan SDI tengah dijalankan oleh sejumlah instansi. Kementerian Dalam Negeri selaku Dewan Pengarah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)yang memuat informasi mengenai Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah, serta Informasi Pemerintahan Daerah lainnya.

Adapun untuk data kependudukan, saat ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik telah mencapai 98 persen.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia Pusat Data Nasional tengah mengarahkan pembangunan Pusat Data Nasional terintegrasisehingga nantinya daerah tidak perlu memiliki pusat data atau ruang server.

Sementara itu, dari segi keamanan data, Badan Siber dan Sandi Negara menggaris bawahi pentingnya keamanan informasi SDI sebagai wujud kesiagaan dalam menghadapi ancaman kejahatan siber.

mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top