Penerapan Regulasi Perlu Dievaluasi, Bukan Direvisi
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo (kanan) usai dilantik Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita (kiri) di Jakarta pada 4 September 2020.
JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan peraturan yang sudah berjalan masih bisa dievaluasi penerapannya, namun bukan direvisi. Tujuannya agar pertumbuhan industri tidak terganggu, terlebih lagi di tengah pemulihan ekonomi saat ini.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menilai bahwa Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih relevan dengan kondisi industri saat ini.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya