Penerapan PPKM Level 3 Akhir Tahun Membuat PBNU Menunda Muktamar di Lampung
Foto : istimewa
Lewat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menginformasikan, kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang diprediksi akhir tahun dengan gelombang ketiga. Kebijakan ini akan berlangsung selama sepekan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Hasil keputusan itu dikeluarkan agar memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya