Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerapan "Post Border" Percepat Arus Barang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik nasional. Adapun caranya dengan menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ngakan Timur Antara mengatakan penerapan post border seiring dengan penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi XV pada 2017 bertema Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. "Penerapan post border mampu mendorong daya saing industri manufaktur dalam negeri," ungkapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Ngakan, kebijakan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border mulai efektif diterapkan pada 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Dari total 10.826 Kode Harmonized System (HS) atau uraian barang yang ada saat ini, sebanyak 5.229 Kode HS atau 48,3 persen adalah lartas impor.

Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border berkisar sekitar 17 persen Kode HS. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top