Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal Diminta Ditunda
Pengacara salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Gugum Ridho.
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta menunda pembukaan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Sistem tersebut bermasalah baik bagi pekerja maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"SPSK diduga diskriminatif dan memuat ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya," kata pengacara salah satu P3MI, Gugum Ridho, dalam keterangan tertulis kepada Koran Jakarta, Senin (14/11).
SPSK ke berbagai negara termasuk Arab Saudi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558. Adapun Keputusan Menaker Nomor 291 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui SPSK tengah diuji di Mahkamah Agung (MA).
Gugum mengatakan terlalu berisiko membuka penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi saat ini.Menurutnya, jika MA membatalkan Keputusan Menteri terkait justru akan timbul permasalahan hukum baru.
"Kalau Kepmen 291 dibatalkan MA di tengah Penempatan lalu bagaimana nasib PMI nantinya," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya