Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk Lancarkan Pemeriksaan

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4-8-2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut. Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Sugeng.

Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan. Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu (6/8).

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada hari Jumat (8/7). Bhayangkara Dua Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top