Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi -- KPK Tegaskan Penyidikannya Bebas dari Muatan Politik

Penegak Hukum Harus Diperkuat untuk Cegah Kepala Daerah Korupsi

Foto : Antara/Dhemas Reviyanto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud Md menegaskan pemerintah harus memperkuat instansi penegak hukum seperti penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan profesionalisme Polri serta Kejaksaan Agung demi mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan kepala daerah.

Menurut Mahfud, penguatan ini perlu dilakukan terlebih saat momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang berlangsung pada tahun ini. "Salah satu caranya dengan penguatan KPK dan profesionalisme Polri serta Kejaksaan Agung itu supaya ditingkatkan," kata Mahfud saat ditemui pada diskusi bertajuk "Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Pilkada" di Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.

Mahfud mengatakan pilkada serentak tahun ini harus melahirkan pemimpin yang dapat memperkuat masing-masing otonomi daerah. Hal tersebut akan sulit terjadi jika masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. "Kemendagri pernah mengumumkan 62 persen kepala daerah itu terlibat korupsi," tambah Mahfud.

Bukan Menarget

Sementara itu, KPK menegaskan penyidikannya bebas dari segala macam muatan politik dan hanya menyasar para pihak yang diduga telah merugikan negara tanpa memandang afiliasi politiknya.

"Kami bisa menyampaikan, tidak ada warna tertentu atau partai tertentu, tidak ada menargetkan partai tertentu. Yang ditargetkan adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang kalau dalam hal ini terlibat diduga secara aktif merugikan negara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Minggu.

Tessa juga menyampaikan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak oleh penyidik komisi antirasuah adalah karena penyidik menilai pihak tersebut mempunyai informasi yang relevan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.

"Tentunya penyidik memiliki petunjuk, memiliki keterangan dari saksi lain. Jadi bukan tidak ada kaitannya sama sekali, bukan menarget partai tertentu," tuturnya.

Sebelumnya, Rabu (17/7), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan tiga tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, tim penyidik KPK juga langsung melakukan penggeledahan berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.

Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Pada hari ketiga KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Semarang yang berada di Gedung Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, antara lain Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top