Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendidikan Vokasi Dorong Lingkungan Pendidikan tanpa Kekerasan

Foto : Muhamad Ma'rup

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kiki Yuliati.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pendidikan vokasi berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan tanpa kekerasan. Sebanyak 8.535 dari 14.444 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan angka tersebut masih akan terus bertambah hingga mencapai 100 persen dari total keseluruhan SMK.

"Kita harus berkomitmen dan menjaga komitmen kita bersama untuk memerdekakan kampus kita dari tiga dosa besar pendidikan ini," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kiki Yuliati, dalam keterangannya, Senin (22/1).

Kiki menjelaskan, komitmen tersebut juga termasuk di perguruan tinggi negeri (PTN) vokasi. Keterlibatan aktif PTN vokasi dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi bukti bentuk komitmen pendidikan vokasi dalam meminimalisir kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dia menambahkan, praktik-praktik baik yang telah dilakukan oleh setiap kampus selama ini dapat dibagikan untuk diterapkan di kampus-kampus lainnya. Dengan demikian, kampus-kampus vokasi dan kampus akademi di Indonesia benar-benar dapat merdeka dari tiga dosa besar yaitu kekerasan seksual, bullying/perundungan, dan intoleransi.

"Niatkan ini untuk ibadah agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," jelasnya.

Kepala Pusat Penguatan Karakter, Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, mengatakan, salah satu langkah nyata yang perlu diterapkan di lingkungan kampus, baik negeri ataupun swasta ialah dengan membentuk Satgas PPKS yang sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Saat ini, keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri atas 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi telah membentuk Satgas PPKS.

"Pembentukan Satgas PPKS diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," jelasnya.

Dia menekankan, kebijakan ini tidak hanya untuk PTN saja. Saat ini Kemendikbudristek pun sedang mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk bisa membentuk Satgas PPKS di kampusnya dengan catatan ada 529 PTS dari 2.618 PTS telah membentuk Satgas PPKS.

"Kolaborasi antara pemerintah dan stakeholder terkait menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," ucapnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top