Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara l Pemerintah Bidik Potensi Cukai Emisi CO2 Rp15,7 Triliun

Pendapatan Cukai Digenjot

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengacungkan jempolnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 kian menyempit menyusul besarnya alokasi subsidi, termasuk melalui pemberian insentif pajak. Padahal, di sisi penerimaan, nyaris tak ada terobosan berarti, terutama dari pendapatan pajak. Karena itu, pemerintah terus memutar otak dengan menggenjot pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alhasil, pemerintah menarik cukai dari kantong plastik.

Bahkan, Kementerian Keuangan menggulirkan wacana untuk menarik cukai emisi kendaraan bermotor. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana pemerintah menerapkan tarif cukai terhadap produk plastik untuk menambah penerimaan negara, sekaligus mengurangi sampah.

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi IX DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membahas ekstensifikasi barang kena cukai di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

"Ya sudah, kesimpulannya kita setujui," kata Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto. Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan melalui persetujuan DPR maka pihaknya akan melakukan desain ulang terhadap kebijakan tersebut dengan memperhatikan masukanmasukan dari anggota dewan. "Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan- masukan yang disampaikan kami perhatikan," ujar Menkeu.

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya ingin kebijakan tersebut menjadi pendorong ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang melemah sehingga ke depannya akan memperhatikan terkait waktu mulai penerapan, tarif, serta produk yang terdampak. "Harus dilihat waktunya, berapa tarifnya, dan produk apa saja yang terkena. Nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi," katanya.

Penerimaan cukai dari kantong plastik setelah sekian lama dianggarkan antara eksekutif dan legislatif sejak 2017 akhirnya dapat dilaksanakan pada tahun ini. Kebijakan itu diproyeksi akan menambah pendapatan negara sebesar 1,61 triliun rupiah.

Seperti diketahui, dalam APBN 2020, pemerintah menetapkan penerimaan sebesar 2.233,2 triliun rupiah dengan rincian pendapatan dari pajak sebesar 1.865,7 triliun rupiah dan PNBP sebesar 367 triliun rupiah. Namun, pemberian sejumlah diskon pajak yang bertujuan untuk merangsang investasi ke Tanah Air diperkirakan bisa menggerus penerimaan negara.

Menkeu memperkirakan adanya Omnibus Law Perpajakan berpotensi mengurangi pendapatan negara, terutama dari penerimaan pajak sebesar 86 triliun rupiah.

Cukai Emisi

Kondisi tersebut mendorong pemerintah menggali pendapatan dari sejumah pos yang potensial, terutama cukai. Setelah cukai plastik disetujui DPR, Menkeu mengusulkan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menilai emisi yang dapat berupa asap knalpot itu memiliki dampak buruk terhadap iklim.

Sri Mulyani menyatakan objek yang dikenakan cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2. Dari pengenaan cukai tersebut, dia bilang ada potensi penerimaan negara sebesar 15,7 triliun rupiah. Sayangnya, pemerintah belum memiliki hitungan lebih detail mengenai dampak dari penggunaan kendaraan bermotor setelah cukai diberlakukan.

uyo/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top