Pencairan Subsidi Upah untuk Pekerja Masih Butuh Waktu
Foto: ISTIMEWATetapi, subsidi upah itu hanya diberikan kepada anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Subsidi tersebut rencanannya dicairkan Selasa, 25 Agustus 2020. Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pencairan bantuan tersebut masih perlu waktu.
Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Berikut petikan wawancaranya.
Sejauh mana perkembangan proses penyerahan bantuan subsidi upah ini?
Terakhir, kami menerima data calon penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Baru 13,7 juta yang sudah tervalidasi dan ada dua juta lagi yang belum. Jadi jumlahnya 15,7 juta dan totalnya sama dengan jumlah pekerja bergaji di bawah lima juta rupiah dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Apa bantuan jadi diserahkan tanggal 25 Agustus?
Setelah data diserahkan, kami perlu mengecek. Kami butuh waktu.
Bantuan diserahkan langsung ke 15,7 juta rekening pekerja?
Kami lakukan bertahap karena butuh validasi. Untuk tahap pertama, 2,5 juta rekening yang akan menerima bantuan. Kami juga terus cek kesesuaian data yang ada. Setelah selesai, kasih ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk dicairkan, lalu disalurkan ke Himpunan Bank Milik Negara. Nanti akan ditransfer pindah bukukan.
Jadi, tiap tahapan itu disalurkan per minggu. Sehingga dari 15,7 juta rekening bisa selesai akhir September 2020.
Kenapa tidak bisa tanggal 25 Agustus disalurkan?
Kami butuh waktu. 2,5 juta rekening bukan angka sedikit. Kami menargetkan akhir bulan ini. Dalam petunjuk teknis, proses pengecekan butuh waktu minimal empat hari sebab kami butuh kehati-hatian.
Untuk penerima, apakah masih diperuntukkan hanya bagi pekerja di perusahaan swasta saja?
Sekarang pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Swasta (PNS) juga dapat. Selama yang bersangkutan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah lima juta rupiah dan tidak menerima gaji ke-13.
Selain yang sudah disebutkan, mekanisme apalagi yang ada dalam pencairan bantuan subsidi upah ini?
Bantuan subsidi upah merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar 600 ribu rupiah selama empat bulan dengan total 2,4 juta rupiah. Untuk teknisnya diberikan setiap dua bulan dengan nominal setiap pembayaran sebesar 1,2 juta rupiah dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima dua bulan sekali.
Apakah ada sanksi bagi perusahaan terkait transparansi ini, termasuk bagi pekerja?
Ada. Sanksi administrasi yang di dalamnya memuat teguran, denda, hingga penghentian layanan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
Bantuan bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bagaimana?
Pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang ter-PHK akibat pandemi Covid-19, masih bisa juga mendapat bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya. Bentuk bantuan yang bisa didapatkan adalah program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang kelima. muh ma'arup /P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 4 Natal Membangun Persaudaraan
- 5 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
Berita Terkini
- Taklukkan Augsburg 2-0, Bayer Leverkusen Naik ke Peringkat Kedua
- Keren, Selain Tingkatkan Kreativitas Lokal, Gedung BPIFK Kemenperin di Bali Gunakan Solar Panel
- Tegas, Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri Awasi Penyerapan Susu Segar Lokal
- BMKG: Jakarta Diprakirakan Hujan Pada Minggu Pagi dan Siang
- Petenis Putri Indonesia Aldila Sutjiadi Jalani Perawatan Karena Alami Tuli Mendadak