Penanganan Kasus Penangkapan Ikan Ilegal Dipercepat
Pelaku Ilegal Fishing Diadili
"Tujuh kasus terkait illegal fishing dan destructive fishing yang ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka serta barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung pada Kamis (4/6)," kata Drama Panca.
Keempat tersangka merupakan pelaku illegal fishing yaitu EAY (WNA Filipina) nakhoda FB. MAKMUR 13, EA (WNA Filipina) nakhoda FB. Berlian Jaya A 02, AM (WNA Filipina) nakhoda FBca. Sallin 02, RM (WNA Filipina) nakhoda FBca. Quadro Ocho. Selain itu, juga diserahkan AD (WNI), FP (WNI) dan IT (WNI) yang merupakan tersangka pelaku pengeboman ikan.
"Para PPNS Perikanan telah bekerja maksimal sehingga seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap, ketujuh tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan," terang Drama Panca.
Selama 2020, PPNS Perikanan KKP telah melakukan proses hukum terhadap 51 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 14 kasus masih dalam proses penyidikan, 10 kasus telah P-21, 12 kasus dalam tahap II, 2 kasus dalam proses persidangan dan 13 kasus telah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).ers/E-9
Komentar
()Muat lainnya