Penanganan Kasus Penangkapan Ikan Ilegal Dipercepat
Pelaku Ilegal Fishing Diadili
Dia juga mengapresiasi kepada PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Perikanan PN Tanjung Pinang yang telah bekerja dengan baik dalam penanganan kasus illegal fishing kedua kapal tersebut.
"Terima kasih kepada semua aparat penegak hukum yang telah bekerja keras bahu membahu demi menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPP-NRI", khususnya dari illegal fishing maupun destructive fishing yang dilakukan oleh kapai-kapal ikan asing," tegasnya.
Sebagaimana diketahui KM. SLFA 2030 dan KM. SLFA 2249 yang merupakan KIA berbendera Malaysia, dinakhodai oleh terdakwa melakukan illegal fishing di perairan teritorial WPP-NRI 571 Selat Malaka dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl atau pukat harimau. Kedua KIA tersebut dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-kkp Hiu 03 pada tanggal 12 April 2020.
Penyidikan Rampung
Pelaksana Tugas Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menambahkan, selain vonis atas dua terdakwa pelaku illegal fishing, Ditjen PSDKP-KKP juga memberikan konfirmasi atas selesainya proses penyidikan terhadap tujuh kasus terkait illegal fishing dan destructive fishing yang ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya