Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penanganan Kasus Penangkapan Ikan Ilegal Dipercepat

Foto : ISTIMEWA

Pelaku Ilegal Fishing Diadili

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terus menggeber penanganan kasus illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu menjelaskan, dua terdakwa yang saat ini ditangani di Pangkalan PSDKP Batam dan disidangkan di Pengadilan Perikanan PN Tanjung Pinang telah memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan tujuh tersangka yang disidik di Pangkalan PSDKP Bitung telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung untuk segera disidangkan.

"Kami sudah menyerahkan dua terdakwa yang dititipkan di Rumah Penampungan Sementera Pangkalan PSDKP Batam kepada pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim," kata Haeru di Jakarta, Sabtu (6/6).

Serah terima yang dilaksanakan pada Rabu (3/6) tersebut dilakukan untuk terdakwa Tung Tan yang merupakan Nakhoda kapal ikan SLFA 2030 dan Nyane Thu Yawin yang merupakan Nakhoda kapal ikan SLFA 4429. Kedua Nakhoda tersebut merupakan awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. "Kedua terdakwa akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun," katanya.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, kedua terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan diputus bersalah dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top