Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Moratorium Obligasi Rekap Penting agar APBN Lebih Sehat

Penagihan Piutang BLBI Harus Dipercepat

Foto : Sumber: Kementerian Keuangan – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021. Satgas tersebut akan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Ketua Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit sekali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan bertugas sampai 31 Desember 2023.

Moratorium Obligasi Rekap

Sementara itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mendesak pemerintah melakukan moratorium bunga obligasi rekap sembari tetap menagih piutang BLBI. Desakan moratorium agar APBN lebih sehat.

Moratorium setidaknya tujuh tahun akan membuat kualitas anggaran lebih produktif, sehingga memiliki kemampuan untuk membayar utang secara normal pada tahun kedelapan dan selanjutnya hingga berakhir pada 2043 mendatang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top