Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 20 Agu 2021, 00:20 WIB

Pemutihan Denda dan Diskon PKB

Sejumlah warga tengah mengantre membayar pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).

Foto: ANTARA/Sihol Hasugian

Dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan atas pajak kendaran bermotor (PKB) dan pemutihan denda. Ketentuan ini berlaku selama Agustus dan September 2021.

Adapun rinciannya, pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, Wajib Pajak (WP) juga mendapat keringanan pokok pajak.

Terdapat tiga program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pertama, penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.

Kemudian, penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021, diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021 dan diberi keringanan pokok pajak lima persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.

Selanjutnya, sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dihapuskan. Untuk balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, diberi keringanan pokok pajak sebesar 50 persen. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021. Dan pembayaran PKB bisa dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.

Tentu saja ini kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 yang telah memperlemah sendi-sendi perekonomian. Banyak warga yang pendapatannya berkurang. Bahkan banyak yang kehilangan pekerjaan namun di sisi lain pengeluaran semakin besar, untuk membeli asupan makanan agar imunitas tubuh tetap terjaga dan juga untuk membeli kuota internet buat putra-putri mereka agar tetap bisa mengikuti pelajaran sekolah.

Tentu kebijakan Pemprov meringankan beban warganya ini patut kita apresiasi. Semoga saja implementasinya bisa berjalan optimal, tidak ada lagi perbedaan penafsiran petugas di lapangan dengan peraturan yang ada. Sesegera mungkin lakukan sosialisasi.

Meski baik dan menguntungkan, namun insentif Pemprov DKI Jakarta tersebut kurang menyentuh rakyat yang ekonominya lebih bawah dan yang paling bawah. Sesusah-susahnya pemilik kendaraan bermotor roda dua, mereka masih bisa mencari penghasilan dengan motor yang dimiliki. Apalagi pemilik kendaraan bermotor roda empat, mereka sudah termasuk golongan menengah ke atas. Golongan ini terasa sekali diistimewakan. Setelah membeli mobil dengan harga diskon karena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihapus, kini dapat insetif lagi keringanan membayar PKB.

Memang sudah ada bantuan sosial tunai bagi penduduk miskin. Tetapi tidak salah juga kalau memberi insentif lagi misalnya naik KRL atau busway gratis pulang pergi khusus bagi mereka yang harus kerja dari kantor.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: M. Selamet Susanto

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.