Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

Pemutakhiran Data Secara Berkelanjutan

Foto : Istimewa

Anggota KPU Viryan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Telah terbit Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Hal tersebut dikatakan Anggota KPU, Viryan, di Jakarta, Kamis (3/2).

Menurut Viryan, dulu pemutakhiran hanya menjelang pemilu. "Kami tidak pernah bosan menyampaikan pemutakhiran berkelanjutan ini sesuatu yang baru," katanya. Evaluasi untuk mengetahui efektivitas pemutakhiran data berkelanjutan yang telah berjalan sejak 2020.

Maka, sangat penting sosialisasi PKPU sehingga ada kesamaan persepsi antarpenyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat. "Sosialisasi penting karena ada perubahan fundamental pemutakhiran data pemilih. Sebab apabila perubahan tidak tersosialisasi dengan baik, kerja tanpa kejelasan proses," ujarnya.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021 itu sendiri, kata dia, ada beberapa muatan. Di antaranya, latar belakang dan prinsip pemutakhiran data berkelanjutan. Kemudian, tujuan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota. Pemutakhiran berkelanjutan tingkat nasional dan provinsi dilaksanakan 6 bulan sekali. Sedangkan kabupaten atau kota 3 bulan sekali.

Ditambahkannya, data pemilih merupakan permasalahan berulang sejak pemilu 1955 hingga 2019. Maka, dibutuhkan pendekatan baru untuk meminimalkan permasalahan klasik terulang. Pendekatan baru berupa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta kehadiran aplikasi mobile. Hal ini diharapkan dapat membantu proses semakin lebih baik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top