Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2020 Mudah Dilakukan

Foto : dok bawaslu

BERI ARAHAN - Anggota Bawaslu M Afifuddin (berpeci) saat memberikan arahan dalam Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (7/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Batam - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai, pemutakhiran daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 mudah dilakukan. Pasalnya, data awal bisa diambil dari daftar pemilih Pemilu 2019.Adapun daftar pemilih dalam Pemilu 2019 berupa data daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total sebanyak 190.779.969 pemilih, hasil dari penyusunan daftar pemilih perbaikan. Lelaki yang biasa disapa Afif ini mengungkapkan, permasalahan mendasar yang harus diselesaikan jelang pemutakhiran daftar pemilih pilkada yakni terkait pemilih pindahan. Para pemilih ini menurutnya, kemudian dimasukkan dalam DPK Pemilu 2019. "Begitu Pilkada 2020 situasi ini (DPK) harus terkoreksi dan terjelaskan," cetusnya di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/7).

Dalam Pilkada 2020 akan diikuti 270 wilayah. Afif mengungkapkan, meski wilayahnya lebih sedikit ketimbang Pemilu 2019, namun para pemilih yang pindah memilih harus tercatat di daftar pemilih agar hak pilihnya terjamin. "Jadi sebenarnya lebih mudah untuk menetapkan cara-cara memutakhirkan daftar pemilihnya," sebutnya. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top