Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemudik Wajib Tahu! Satgas Covid-19 akan Terbitkan Aturan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri saat Libur Lebaran, Begini Rinciannya

Foto : bnpb.go.id

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan pihaknya akan segera merilis surat edaran yang mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah atau mudik lebaran. Surat edaran tersebut antara lain mengatur bahwa PPDN yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes Covid-19 saat hendak mudik lebaran.

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan, untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," kata Suharyanto saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, dikutip Jumat (1/4).

Suharyanto menjelaskan, kewajiban tes Covid-19 tetap berlaku bagi PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama dan kedua. PPDN yang sudah menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara untuk PPDN yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam.

Adapun persyaratan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Sedangkan bagi anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19. Namun, tetap harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana telah diatur.

Kemudian, untuk anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes, namun harus menunjukkan telah menerima vaksinasi dosis kedua.

"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik. Tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.

Menurut Suharyanto, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, dipersilahkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top