Pemprov Larang "Midnight Sale" di Mal Jelang Lebaran
Aktivitas perdagangan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta melarang mal menggelar midnight sale jelang Lebaran karena dikhawatirkan memicu kerumunan.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan midnight sale atau program obral produk tengah malam yang kerap digelar menjelang Lebaran oleh mal dan pusat perbelanjaan meski kebijakan PPKM level dua kian longgar.
"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Edi Margono di Jakarta, Rabu (13/4).
Pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak memberikan izin program itu karena potensi kerumunan berpotensi tidak terkendali, setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait lain.
"Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin," imbuhnya.
Adapun tim rekomendasi teknis itu, lanjut dia, terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya