Pemprov Kembali Berlakukan Sewa Rusun
Sejumlah warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (26/10/2023).
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan biaya sewa rumah susun (rusun) menyusul ekonomi membaik dengan tingkat pertumbuhan 4,93 persen pada triwulan III 2023.
"Kami dapat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023, adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pasca-pandemi sudah semakin membaik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah di Jakarta, Kamis (21/12).
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta optimis dengan diberlakukankembalinya tarif sewa rusun menjadi langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah.
Selain itu, keputusan dicabutnya status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 ini mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.
Sehingga tarif sewa rusun kembali diberlakukan yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya