Pemprov DKI: Pergerakan di Jabodetabek Bisa Tanpa SIKM
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pergerakan orang di antara kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti tahun sebelumnya.
"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4).
Dengan demikian, para pelaju di kawasan Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021 tanpa melampirkan prasyarat perjalanan SIKM tersebut.
SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek. "Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan SIKM Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021, masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya