Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Hijau

Pemprov Diminta Aktif Dukung Program PRK

Foto : ISTIMEWA

PEMBANGUNAN RENDAH KARBON - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro (kiri) dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bertukar naskah kerja sama tentang pembangunan rendah karbon usai diteken di Makassar, Selasa (12/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia untuk mendukung Pembangunan Rendah Karbon (PRK). Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro menyatakan PRK menjadi salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa mendatang.

Dalam RPJMN 2020-2024, pelaksanaan aksi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) terus didorong sebagai bagian yang terintegrasi, tidak terpisahkan, dan dilaksanakan secara seimbang dengan pembangunan ekonomi dan sosial.

"Beberapa kebijakan seperti penurunan laju deforestasi dan peningkatan reforestasi hutan, peningkatan penggunaan energi terbarukan yang menggantikan energi fosil, efisiensi energi, peningkatan produktivitas pertanian melalui intensifikasi pertanian, serta efisiensi pemanfaatan SDA dan peningkatan kualitas lingkungan akan terus ditingkatkan," jelas Menteri Bambang melaui pernyataam tertulis kepada Koran Jakarta, Selasa (12/2).

Mantan Menteri Keuangan itu memandang perencanaan PRK ini harus segera disinergikan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemprov dengan melibatkan seluruh instansi, SKPD dan segenap jajarannya. Untuk itu, dirinya berinisiatif melakukan inklusi dan pendampingan perencanaan PRK secara intensif dengan pemprov.

"Beberapa provinsi akan menjadi percontohan,dan tentu saja kami harapkan dapat segera diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia," ujar Menteri Bambang. Pernyataan Bambang itu disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian PPN/ Bappenas dengan Pemprov Sulsel tentang PRK bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Makassar, Selasa (12/2).

Provinsi Pertama

Dari 34 provinsi di Indonesia, baru Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkomitmen menerapkan PRK. Dalam konteks penurunan emisi, Pemprov Provinsi Sulawesi Selatan dinilai telah menunjukkan komitmen baik dengan menetapkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 59 tahun 2012, serta mengintegrasikan kegiatan perubahan iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Bambang menjelaskan terdapat empat fokus utama dari kerja sama tersebut, meliputi penyiapan integrasi kebijakan PRK di provinsi, penyusunan dokumen rencana PRK Daerah, penguatan sistem online pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta dukungan penyiapan kegiatan PRK, termasuk kerja sama dengan swasta.

PRK adalah platform baru pembangunan yang bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Kegiatan PRK diwujudkan melalui kegiatan pembangunan yang memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya tampung SDA dan lingkungan, termasuk tingkat emisi GRK yang ditimbulkan.

mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top