Pemprov Banten Terapkan PTM 25 Persen
Arsip Foto. Suasana kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA/SMK sebesar 25 persen.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/ 2022 tanggal 27 Januari yang baru lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," katanya di Serang, kemarin.
Sampai saat ini, Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu pihaknya memperketat Prokes ketika PTM diberlakukan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya