Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
HUT Kemerdekaan RI

Pemprov Banten Luncurkan Paket Bebas Denda Pajak

Foto : Antara/Mulyana

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kecuali keluar Banten. Kemudian pengurangan pokok PKB khusus kendaraan yang daftar ulang untuk periode pajak bulan Oktober 2021, bagi yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September ada potongan pajak sebesar 2 persen.

"Selanjutnya masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021, kemudian dibayar pada Agustus dan September 2021 maka ada potongan 4 persen," kata Opar.

Kemudian, kata dia, kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada Agustus dan September 2021 ada potongan 6 persen. "Nah untuk pajak yang jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon10 persen," kata Opar.

Bea Balik Nama

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Budi Budiman menambahkan ada juga program penghapusan bea balik nama kepemilikan ke dua dan seterusnya serta pemotongan BBNKB kendaraan baru 10 persen, khususnya yang kepemilikan kendaraan tersebut berbadan hukum. "Contohnya kendaraan-kendaraan perusahaan, itu ada potongan BBNKB 10 persen," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top