Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi UU

Pemohon Uji UU Pemilu Perbaiki Permohonan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim, memperbaiki permohonan uji materi yang mereka ajukan. "Dalam uraian kedudukan hukum, para pemohon telah memperbaikinya sebagaimana saran Yang Mulia Majelis Hakim," ujar Abdul Hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (17/7). Pemohon juga memperbaiki alasan permohonan uji materi terkait dengan frasa "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 undang-undang a quo.

Ketika menjabarkan alasan permohonan, pemohon memberi contoh kasus yang dialami Partai Solidaritas Indonesia yang mau membuka dirinya untuk meminta masukan dari masyarakat. "Selain sebagai upaya seleksi positif atas nama kehendak rakyat juga haruslah dinilai sebagai tindakan positif kepartaian yang tidak ingin kecolongan memiliki kader-kader bermental cacat, koruptif, dan pemain peran penyalahgunaan kekuasaan," jelas Abdul Hakim.

Namun pemohon berpendapat frasa "citra diri" dalam ketentuan a quo tidak memberikan definisi dalam uraian penjelasannya, sehingga dinilai pemohon dapat ditafsirkan dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai dasar hukum kualifikasi tindak pidana pemilu. Pada pokoknya para pemohon menganggap memilih dalam pemilu bukanlah hanya sekadar bermodalkan ingatan nama dan foto yang akan dipilih pada kertas suara.

"Tetapi juga menitipkan harapan pada tingkah laku dan moralitas, serta kepemilikan visi, misi, dan program yang berpihak pada rakyat, bukan pilihan karena keterpaksaan," kata Abdul Hakim. Menurut pemohon hal tersebut dapat terwujud apabila partai politik mau membuka dirinya untuk menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari fit and proper test terhadap bacaleg dan eksekutif sebelum mereka ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa "citra diri" dalam ketentuan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kebolehan bagi partai politik meminta masukan dari masyarakat atas pendapat setiap orang terhadap bakal calon anggota legislatif dan/atau eksekutif yang diusungnya. Sebelumnya para pemohon merasa terancam oleh ketentuan pidana akibat kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top