Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Pemkot Yogyakarta Cegah Perkawinan Dini

Foto : ISTIMEWA

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta, Octo Nur Arafat.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah memproses penyusunan peraturan wali kota yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menguatkan gerakan pencegahan pernikahan usia anak atau pernikahan dini di kota tersebut.

"Kami sudah memiliki surat edaran mengenai hal tersebut, namun wali kota meminta agar gerakan ini bisa diperkuat dengan peraturan wali kota. Saat ini, penyusunannya masih terus berproses," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta, Octo Nur Arafat, di sela-sela peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa (7/8).

Menurut dia, syarat minimal usia pernikahan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki masih membuka peluang terjadinya praktik pernikahan usia anak.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan agar usia minimal perkawinan bisa dinaikkan menjadi 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. "Kami menilai, usia 20 tahun atau 25 tahun adalah usia yang ideal untuk menikah karena pasangan sudah dianggap bisa mandiri dalam berbagai hal," katanya.

Octo mengatakan, meskipun pernikahan usia anak bukan menjadi sebuah budaya di Kota Yogyakarta, namun kasus pernikahan dini masih berpotensi terjadi, salah satunya disebabkan kehamilan tidak diinginkan. "Alasan kehamilan tidak diinginkan merupakan alasan yang paling sering dikemukakan saat pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini," katanya. YK/E-3

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top