Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Padang Tetapkan Masa Transisi Pada 8-13 Juni 2020

Foto : Antara/Ikhwan Wahyudi

Wali Kota Padang Mahyeldi.

A   A   A   Pengaturan Font

PADANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memutuskan pemberlakuan masa transisi selama sepekan pada 8 Juli hingga 13 Juli 2020 usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III yang berakhir 7 Juni 2020.

"Setelah PSBB tahap III berakhir, kami memutuskan belum masuk pada era normal baru. Kami melakukan masa transisi untuk melakukan sosialisasi tentang pola hidup baru," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi seperti dikutip dari Antara, di Padang, Minggu (7/6).

Menurut Mahyeldi pihaknya telah menyusun Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat pada masa transisi. Dalam Perwako diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan Vovid-19. Terutama dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.

Perwako tersebut, tambah Mahyeldi, mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan meningkatkan imun tubuh.

Protokol diterapkan di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya. "Kami belum bisa cepat memasuki era normal baru karena Padang masih zona kuning," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top