Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hewan Kurban

Pemkot Jaksel Sosialisasikan Berkurban Saat PSBB Transisi

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty)

angkapan layar kegiatan sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan hewan dan penanganan daging kurban di masa pandemi COVID-19 tingkat Kota Jakarta Selatan, Selasa (21/7)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyosialisasikan tata cara berkurban mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, dan penanganan daging kurban di masa pandemi Covid-19, Selasa

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, sosialisasi ini dapat menjawab kebingungan masyarakat yang khawatir dengan pelaksanaan kurban di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi perpanjangan tahap II.

"Secara umum pelaksanaan ibadah kurban tahun ini tidak dilarang, hanya saja ada beberapa tata cara yang harus dipatuhi," kata Marullahdalam kegiatan sosialisasi yang juga disampaikan melalui web seminar.

Marullah menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pelaksanaan ibadah qurban tahun 2020 ini dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2020.

Ia mengatakan Ingub Nomor 43/2020 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban pada pelaksanaan Idul Adha 2020/1441 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19 diterbitkan Gubernur DKI Jakarta pada 10 Juli 2020 untuk menjawab kegelisahan di masyarakat.

Instruksi gubernur tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat bagaimana tata cara berkurban di masa pandemi Covid-19 mulai dari pemilihan, penjualan, penampungan hewan kurban, pemotongan, hingga penanganan daging kurban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top