Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Daerah

Pemkot Bogor Selesaikan Tiga Raperda

Foto : ANTARA/Pemkot Bogor

Suasana rapat paripurna penyerarahan tiga draf raperda oleh Pemerintah Kota Bogor kepada DPRD, Kamis (14/10).

A   A   A   Pengaturan Font

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas oleh tiga tim panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menjelang tahun anggaran 2022.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Sekretaris Daerah Syarifah Sofiah telah menyerahkan naskah tiga raperda dalam rapat paripurna DPRD di Kota Bogor, Kamis kemarin. Hadir pula secara virtual Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam rapat tersebut.

Tiga raperda tersebut adalah Raperda Penyertaan Modal Pemerintah PT Bank Jabar Banten (BJB), Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2022, dan Raperda Kota HAM dan Fasilitas Pesantren. Raperda Kota HAM dan Fasilitas Pesantren merupakan usul inisiatif dari DPRD Kota Bogor. "Pembahasan Raperda dilaksanakan dinas terkait dengan komisi di DPRD untuk difinalisasi," kata Dedie.

Dedie mengatakan tiga Raperda itu segera dibahas dan disetujui DPRD Kota Bogor untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui sidang paripurna yang dibahas secara detail oleh pansus masing-masing, melibatkan pihak terkait di pemerintahan.

Pemerintah Kota Bogor akan menunggu proses pembahasan anggota dewan dalam tiga tim pansus itu selesai, hingga pengesahan dilakukan dan Perda kemudian bisa diterapkan.

Dedie menjelaskan Raperda PMP PT BJB berisi tentang penyertaan modal pemerintah terhadap bank regional di Jawa Barat dan Banten itu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang APBD Kota Bogor Tahun 2022 menyangkut rancangan pendapatan dan penggunaan anggaran di Kota Bogor.

Sementara Raperda Kota HAM dan Fasilitas Pesantren diharapkan memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan dukungan anggaran bagi penyelenggara pesantren-pesantren di kota Bogor.

Penyertaan Modal

Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik persetujuan DPRD setempat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PT Bank BJB segera menjadi perda.

Ia menyampaikan perda tersebut tepat seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan Bank BJB yang saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar rasio kecukupan modalnya tetap terjaga.

Selain itu, kata Bima Arya, Pemkot Bogor perlu mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal Bank BJB, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah 7 miliar rupiah.

"Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan," katanya pula.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top