Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkab Mukomuko larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik

Foto : ANTARA/Ferri

Suasana depan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Minggu (7/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Mukomuko - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerbitkan surat edaran bupati terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Minggu, mengatakan sesuai dengan petunjuk dari KPK, pemda meneruskan dengan surat edaran bupati terkait penggunaan fasilitas negara saat libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam surat edaran bupati tersebut, ada beberapa arahan yang disampaikan oleh bupati ke jajaran pada poin enam di surat edaran, salah satu poin dilarang menggunakan fasilitas di luar dinas," katanya.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini pada prinsipnya patuh kepada lembaga yang lebih tinggi di negara ini, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan fasilitas di luar dinas yang salah satunya kendaraan dinas berlaku seluruhnya, mau dalam wilayah Kabupaten Mukomuko maupun di luar kabupaten setempat.
"Intinya kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dilarang digunakan selain untuk kepentingan dinas dan pekerjaan," ujarnya.
Terkait rumah pejabat organisasi perangkat daerah dan sekretaris daerah yang berada jauh dari kantor, ia mengatakan, kalau itu kan perjalanan dari rumah dinas ke tempat kerja, dan hal itu dalam rangka dinas.
Ia mengatakan, kecuali sekda memakai kendaraan dinas untuk keperluan rekreasi di lokasi objek wisata Batu Badoro di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko saat libur Lebaran Idul Fitri.

Terhadap pejabat yang ketahuan menggunakan fasilitas tersebut di luar dinas, ia mengatakan, tentunya pihaknya akan melaksanakan ketentuan yang ada, minimal sanksi teguran terhadap yang bersangkutan sesuai kesalahan yang dibuatnya.
"Jadi sekali lagi kita menjalankan mekanisme peraturan perundangan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," ujarnya pula.

Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top