Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkab Kapuas programkan satu desa 100 perlindungan pekerja rentan

Foto : ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim untuk ahli waris pekerja meninggal dunia di Kabupaten Kapuas, Selasa (27/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memprogramkan satu desa 100 perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan di daerah tersebut.

"Kami dari Dinas PemerdayaanMasyarakat Desa (PMD) Kapuas juga telah mendorong pemerintah desa untuk mendaftarkan 100 pekerja rentan di setiap desa menjadi peserta PBJS Ketenagakerjaan," kata Kepala DPMD Budi Kurniawan di Kapuas, Selasa.



Dia mengatakan, penganggaran untuk penjaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan itu dapat dimasukkan dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) dari pos anggaran dana desa (ADD).

"Harapan kami dengan didaftarkan 100 pekerja rentan di desa, dapat memutus mata rantai kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Budi Kurniawan.

Pernyataan itu diungkapkan disela penyerahan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) pada ahli waris almarhum Khairudinseorang pekerja yang meninggal saat bekerja.

Penyerahan klaim itu dilakukan di Kantor DPMD Kapuas oleh Kepala DPMD Budi Kurniawan didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Andi Anjayani.

"Kami turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat," kata Budi Kurniawan.



Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, mengatakan, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, setiap pekerja yang mendapatkan risiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila tulang punggung meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Budi Wahyudi menyampaikan bahwa ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp20 Juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja bebas tanpa rasa cemas, karena semua kegiatan sudah ter-coverBPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, Sopiah selaku ahli waris dari almarhum Khairudin mengaku berterima kasih terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan kepala desa yang sudah mendaftarkan suaminya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Uang ini rencananya untuk memperbaiki makam bapak, dan untuk perbaikan rumah yang sudah rusak. Sisanya nanti saya simpan buat usaha kecil-kecilan," katanya.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top