Pandemi Covid-19
Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Hingga 30 Juli
Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan)
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor. (
Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.
Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren
"Khusus pesantren, dibuka dengan menyesuaikan zona di masing-masing desa. Kan di Kabupaten Bogor juga ada zona hijaunya. Kalau ponpes yang berada di zona merah, sepertinya juga tidak (dibuka) dulu," kata dia. Ant/P-5
Baca Juga :
Belanja Daerah Diarahkan ke Pelayanan Perkotaan
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya