Pemilu Serentak Nasional dan Lokal Mesti Dipisahkan
JAKARTA- Guru Besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan sebaiknya pemilihan umum serentak tingkat nasional dan lokal waktu penyelenggaraannya dipisahkan. "Sebaiknya pemilunya itu memisahkan antara pemilu serentak nasional, presiden, DPR, DPD dengan pemilu serentak lokal DPR, kepala daerah, DPRD provinsi, kabupaten dan kota," kata Syamsuddin Haris, di Jakarta, Kamis (5/12)
Pemilu serentak lokal digelar dua setengah tahun atau 30 bulan sesudah pemilu serentak nasional, sehingga memiliki jeda penyelenggaraan yang lebih baik dalam mengevaluasi setiap gelaran pemilu untuk melakukan perbaikan untuk penyelenggaraan berikutnya.
"Dengan demikian setiap dua setengah tahun kita mengevaluasi, menilai kembali hasil pemilu lokal pada saat pemilu nasional, dan sebaliknya, mengevaluasi menilai kembali hasil pemilu supaya pemimpin-pemimpin hasil pemilu lebih akuntabel," kata dia. Ant/AR-3
Komentar
()Muat lainnya