Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPKM Darurat I Penegakan Sanksi melalui Operasi Yustisi dan Penyelidikan Tindak Pidana

Pemilik Kafe Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/ HO-Polres Metro Jakarta Utara

Personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menemukan kerumunan warga negara asing (WNA) di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak 81 orang, 60 di antaranya WNA ditertibkan akibat melanggar PPKM Darurat. Selain itu, dua pemilik Kafe Authentic Restaurant and Lounge sebagai tersangka kasus kerumunan.

JAKARTA - Aparat penegak hukum menetapkan dua pemilik Kafe Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka kasus kerumunan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami-istri. Satu orang di antaranya memiliki kewarganegaraan Nigeria dan seorang lagi warga Bekasi, Jawa Barat.
"Tim melakukan penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr PB (48) dan Saudari AS (43) sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami-istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7).
Polisi telah menangkap 81 orang, 60 di antaranya adalah WNA yang mengikuti acara kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di kafe itu, ada tamu yang menyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum dan lain sebagainya. "Ramai pengunjung kafe, hiburan malam," katanya.
Polisi langsung menertibkan tempat tersebut, kemudian melakukan tes usap PCR kepada pengunjung. Hasilnya, tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir di kafe tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pekerja dan pengunjung kafe tersebut disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Sementara terhadap pemilik kafe, polisi juga mengenakan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 160. Pemilik kafe diduga menghasut orang lain untuk tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini. "Ancamannya (terhadap PB dan AS) enam tahun penjara," kata Nasriadi.

81 WNA Diamankan
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melaksanakan patroli di tempat-tempat non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi di masa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruat di Otentik Restoran and Lounge di Kelapa Gading Jakarta Utara. Hasilnya, 81 orang WNA Nigeri berhasil diamankan.
"Kafe ini didominasi warga negara asing (WNA) khususnya dari Nigeria. 81 orang diamankan dari sana, 60 diantaranya WNA. Kita lakukan swab, empat dari 81 orang itu reaktif, ditambah satu lagi kasir jadi totalnya empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (5/7).
Yusri mengatakan dari jumlah 60 WNA asal Nigeria yang diamankan, 17 orang memiliki izin tinggal terbatas atau KITAS. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Imigrasi guna untuk menyelidiki para WNA bersih dari catatan hukum.
"Hanya 17 orang yang memiliki KITAS atau pasport di sini. Kita koordinasikan dengan imigrasi dan hub inter mabes Polri untuk diproses dan mengetahui apakah 43 orang sisanya bersih atau tidak," tuturnya.
Menurut Yusri, sedangkan untuk 4 orang WNA Nigeria yang reakitf Covid-19 langsung dititipkan di tempat isolasi mandiri Rusun Nagrek, Cilincing, Jakarta Utara. "Sementara untuk 4 orang yang reaktif dititipkan ke tempat isolasi mandiri Nagrek, Cilincing," ujar Yusri.
Yusri menambahkan ada 5 TKP yang digeledah, yakni Kafe di Kelapa Gading Jakut (81 orang diamankan, 4 reaktif Covid-19), Radio Dalam Jaksel (pemilik, supervisor dan EO diamankan), dan Cokroaminoto Tangerang Kota (1 orang diamankan).
"Sementara, Spa Kalimalang Jakarta Timur (1 penyelenggara dan 6 pengunjung diamankan), Karauke Pondok Indah Jakarta Selatan (1 penanggungjawab dan 9 orang diamankan)," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya berupaya untuk menegakkan hukum untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPKM darurat dipatuhi. "Kalau terpatuhi maka penanggulangan Covid-19 dapat bisa tuntas itu tujuannya," ujarnya. jon/S-2

Baca Juga :
Roar Fest 2024

Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top