Kawal Pemilu Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemilik Akun Anonim Harus Ditindak

Foto : Istimewa

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemilik akun-akun anomim harus ditindak guna mencegah dan menanggulangi kejahatan siber. Usul ini dikemukakan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto, di Surabaya, Jumat (8/4).

Dia minta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak secara tegas. Banyak kejahatan siber melalui akun anonomi. "Semua kejahatan siber, termasuk pelecehan verbal, terjadi karena banyak akunanonym," tandas Henri.

Menurut dia, perlu ditegakkan aturan hukum terhadap akun-akun anonim tersebut. Dia mengatakan ini saat menjadi narasumber diskusi publik "Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Pelecehan Verbal di Era Digital." Bahkan, pakar komunikasi politik ini mengatakan, akun-akun anonim merupakan induk kejahatan siber yang kerap dialami masyarakat.

Sejauh ini, Henri menyampaikan, sebenarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan akun-akun anonim di ruang digital. Contohnya, menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Melalui aturan tersebut, katanya, registrasi kartu prabayar seseorang akan divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Dengan demikian, penggunaan identitas anonim dalam mendaftarkan kartu SIM prabayar bisa dicegah. Sebab ini kemudian dapat digunakan untuk membuat akun di media sosial.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top