Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Pemerintah Wacanakan Amnesti Pajak Jilid II

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Pemerintah berencana menerapkan kembali amnesti pajak atau tax amnesty jilid II setelah implementasi kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017. Saat ini, pemerintah tengah melakukan persiapan matang agar hasilnya nanti sesuai harapan.

"Loh di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin, semuanya mungkin. Jika itu yang terbaik kita lihat nanti," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (2/8).

Dia menuturkan rencana tersebut merupakan salah satu kajian paket reformasi pajak yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. "Ya sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan," ujarnya.

Pertimbangan untuk menetapkan tax amnesty jilid II ini berasal dari banyak cerita para pengusaha tentang penyesalan mereka karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah sekitar tiga tahun lalu. "Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi dan saat ini saya sedang menimbang suara itu," ujarnya.

Menurutnya, persiapan yang matang sangat diperlukan mengingat partisipasi dalam program tax amnesty pertama sangat rendah, yaitu hanya sekitar 1 juta wajib pajak (WP), sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.

Menkeu menjelaskan, pada program amnesti pajak pertama pemerintah masih kurang persiapan seperti data yang tidak lengkap serta belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.

"Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (WP), kalau sekarang sudah ada Automatic Exchange of Information (AEoI)," katanya.

Dia melanjutkan, dengan sudah adanya pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan sekitar 90 negara, saat ini, pemerintah bisa dengan mudah melacak aset milik WP.

"Sudah ada akses informasi jadi semua lembaga sudah melaporkan tax kami, insurance juga lapor. Artinya sekarang kebutuhan itu sudah terjadi sehingga muncul aspirasi ingin tax amnesty lagi," katanya.

Dia mengatakan pertimbangan tax amnesty jilid II dilakukan sebagai upaya dalam memperbaiki pembangunan di Indonesia. Menurutnya, jika Indonesia mampu melakukan pembangunan yang lebih baik dalam berbagai aspek juga akan menarik banyak investor.

Reformulasi Tarif PPh

Di kesempatan lain, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan pihaknya terus melakukan kajian dan pendekatan lebih lanjut untuk formulasi tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan yang baru. "Kami terus kerja di pendekatannya. Hanya beberapa poin, sudah diputuskan. Tinggal berapa persen dan pasal," kata Robert di Bali.

Robert menambahkan komunikasi dengan dunia usaha termasuk Kadin Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia juga dilakukan untuk mencari rumusan terbaik dari kebijakan ini. Untuk itu, dia mengharapkan tarif baru segera ditetapkan dalam waktu dekat. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top